DEFINISI
ZAKAT
Zakat adalah pemberian sebagian dari harta yang telah ditetapkan oleh agama
kepada yang berhak menerimanya
HUKUM ZAKAT
Hukum zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah
sebagai berikut:
1. Dalil Quran وأقيموا الصلوة وآتوا الزكاة
Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah 2:43; 110;
Al-Bayyinah 98:5).
2. Dalil Hadits: بُِنيَ الإسلام على خمس شهادةِ أن لا
إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقاِم الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain
Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat,
menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan
Muslim)
PENERIMA ZAKAT
Golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan berdasarkan Al Quran
Surah At-Taubah 9:60 sebagai berikut:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan
tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan
kekurangan.
3. Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan
membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk
Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim xang ditawan oleh
orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan
maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
8. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan
kaum muslimin.
9. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan
dalam perjalanannya.
MACAM-MACAM ZAKAT
Zakat ada dua macam yaitu zakat harta (mal) dan zakat fitrah.
Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim
apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari
raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5
kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
ZAKAT HARTA (MAL)
Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim
ap`bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).
SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
1. Milik penuh
2. Harta yang dapat berkembang
3. Sampai nishab (ambang batas minimal).
4. Melebihi kebutuhan pokok.
5. Bebas dari hutang.
6. Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk zakat pertanian.
JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab (ambang batas minimum)
adalah:
1. Emas dan Perak (At-Taubah 9:34)
2. Hasil Pertanian (Al-An'am 6:141)
3. Aset Perdagangan (Al-Baqarah 2:267)
4. Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
5. Binatang ternak.
6. Zakat Profesi.
ZAKAT EMAS DAN PERAK
Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan
jumlah zakat adalah sebagai berikut:
1. Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
2. Perak : 672 gram atau 200 dirham.
3. Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman
pada nishab emas dan perak
Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.
Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).
ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Ada dua macam hasil pertanian. Yaitu, (a) makanan pokok seperti beras, gandum,
jagung, kurma, anggur dan lain-lain; dan (b) bukan makanan pokok seperti
buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll.
a. ZAKAT PERTANIAN MAKANAN POKOK
Hasil pertanian makanan pokok seperti beras dan gandum adalah sebagai berikut:
Nishab: 5 wasaq yang setara dengan 652,8 kg atau 653 kg gabah kering atau 520
Kg beras.
Waktu mengeluarkan zakat: setelah panen.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
a. 1/10 atau 10% apabila disiram air hujan/mata air/sungai.
b. 1/20 atau 5% apabila pemeliharaannya menelan biaya pengairan seperti pakai
pompa diesel, dll.
Cara menghitung zakat:
Pertama, biaya pupuk, insektisida, dan biaya lain selain pengairan
diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai 653 kg gabah
kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.
Kedua, zakatnya hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil
bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air
hujan, sungai, dll.
b. ZAKAT PERTANIAN BUKAN MAKANAN POKOK
Zakat hasil pertanian yang bukan makanan pokok adalah sebagai berikut:
Nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum
di daerah (negeri) tersebut. Dalam konteks Indonesia itu berarti beras.
Jadi, nishabnya = seharga 653 kg gabah kering/520 kg beras.
Cara menghitung zakat:
Pertama, biaya pupuk, insektisida, pekerja dan biaya lain selain pengairan
diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai senilai 653 kg gabah
kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.
Kedua, jumlah zakatnya adalah hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan
biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti
dengan air hujan, sungai, dll.
d. PERBEDAAN ULAMA TENTANG HASIL PERTANIAN YANG WAJIB DIZAKATI
Terdapat perbedaan ulama tentang apa saja dari hasil pertanian dan perkebunan
yang wajib dizakati. Yang secara singkat dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Gandum (hintah- حنطه), gandum jenis lain (sya’ir - شعير), korma, anggur dan jagung, selainnya
tidak wajib zakat. Ini
pendapat Musa bin Thalhah, al-Hasan, Ibnu Sirin, dan ulama terdahulu
(salaf/mutaqaddimin) lain.
b. Bahan
makanan pokok, dapat disimpan dan dikeringkan seperti gandum, jagung, beras dan
sejenisnya. Selain itu, tidak wajib dizakati.
Ini pendapat madzhab Syafi'i dan Maliki.
c. Seluruh hasil pertanian dan perkebunan yang dapat ditimbang atau ditakar,
tahan lama, dan dapat dikeringkan, baik berupa bahan makanan pokok seperti
gandum, beras, jagung dan sebagainya maupun berupa kacang-kacangan seperti
kacang tanah, kacang kedele, kacang polong dan sebagainya, atau berupa
bumbu-bumbuan seperti jintan putih, atau biji-bijian seperti biji kol dan
sebagainya. Adapun sayur mayur tidak wajib dizakati karena tidak dapat
ditimbang atau ditakar dan bukan biji-bijian. Ini pendapat Madzhab Hanbali.
d. Semua hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya 10% atau 5%
apabila dikerjakan dengan tujuan untuk keperluan produksi. Baik itu makanan
pokok, biji-bijian, sayur-sayuran, yang sengaja ditanam. Ini pendapat
madzhab Hanafi.
Catatan penting: seandainya hasil pertanian Anda termasuk jenis yang tidak
wajib zakat menurut sebagian pendapat di atas, dan Anda mengikuti pendapat itu,
Anda tetap berkewajiban zakat dari jalur lain, yaitu zakat emas perak yang senilai 85kg emas dan waktu
pembayaran apabila sudah mencapai setahun (haul).
d. STATUS ZAKAT HASIL PERTANIAN DARI TANAH SEWA
Menurut Jumhur (mayoritas ulama fiqih), penyewa adalah pihak yang berkewajiban
membayar zakat dari hasil pertanian. Bukan yang punya tanah. Walaupun ada
pendapat dalam madzhab Hanafi yang menyatakan sebaliknya. Yakni, bahwa pemilik
tanah yang harus bayar zakat.
e. ZAKAT HASIL PERTANIAN BAGI HASIL (SYIRKAH, KONGSI, JOINT VENTURE)
Apabila hasil pertanian berasal dari usaha lebih dari satu orang (dua orang
atau lebih) yang dikenal dengan usaha kongsi/akad syirkah/joint venture, maka
pelaku usaha tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali setelah hasil bersih
penghasilan telah mencapai nishab (ambang minimal wajib zakat) untuk
masing-masing musytarik (pelaku bagi hasil).
Contoh, hasil bersih panen di sawah yang berasal dari akad kongsi antara A dan
B adalah 1306 kg, setelah dibagi dua maka masing-masing memperoleh 653 kg
(berarti mencapai nishab), maka keduanya harus mengeluarkan zakat. Kalau umpama
hasil total panen senilai 1000 kg beras, setelah dibagi dua ternyata
masing-masing mendapatkan 500 kg beras, maka tidak wajib zakat karena tidak
mencapai nishab.
ZAKAT PERDAGANGAN/PERNIAGAAN
Syarat-syaratnya
1. Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya jual beli.
2. Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.
3.Nishab dan kadarnya
Nishabnya berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung dari modal + laba. Kadar
zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.
ZAKAT PERTAMBANGAN
Bentuk : semua hasil tambang yang berharga baik padat maupun cair.
Nishab dan
kadar barang tambang adalah berpedoman kepada nishab emas.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
- 2 1/2 %, jika diperoleh dengan mencurahkan tenaga dan biaya.
- 20% (1/5) jika diperoleh dengan tidak menelan biaya dan banyak tenaga.
ZAKAT HEWAN TERNAK
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi. Perincian nishab dan
zakatnya adalah sebagai berikut:
30 ekor : 1 ekor berumur 1 - 2 tahun.
40 ekor : 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
60 ekor : 2 ekor berumur 1 -2 tahun.
70 ekor : 1 ekor berumur 1 -2 tahun dan 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
b. Kambing/domba
Nishab kambing dan zakatnya adalah sebagai berikut:
40 sampai dengan 120 ekor : 1 ekor .
121 sampai dengan 200 ekor : 2 ekor.
201 sampai dengan 399 ekor : 3 ekor.
400 sampai dengan 499 ekor : 4 ekor.
500 sampai dengan 599 ekor : 5 ekor.
Dan seterusnya.
c. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 85 gram emas.
Jumlah zakat: 2,5 %
d. Unta
Rinciannya nishab unta dan zakatnya adalah sebagai berikut:
5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing/domba. Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu
tahun atau lebih.
10-14 ekor zakatnya 2 ekor kambing/domba
15-19 ekor zakatnya 3 ekor kambing/domba
20-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing/domba
25-35 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Makhad. Yaitu, Unta betina umur 1 tahun,
masuk tahun ke-2
36-45 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun,
masuk tahun ke-3.
45-60 ekor zakatnya 1 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk
tahun ke-4.
61-75 ekor zakatnya 1 ekor unta Jadz'ah. Yaitu, Unta betina umur 4 tahun, masuk
tahun ke-5
76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun,
masuk tahun ke-3.
91-120 ekor zakatnya 2 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk
tahun ke-4.
ZAKAT PROFESI
Nisab untuk profesi adalah senilai nisab emas (85 gram).
Jumlah yang
wajib dikeluarkan adalah 2 1/2 %, dengan berpedoman pada harga emas pada saat
wajib mengeluarkan zakat.
CARA MENGHITUNG ZAKAT
Seperti disinggung di muka, harta wajib dizakati apabila (a) mencapai nishab;
dan (b) mencapai satu tahun (haul). Zakat ternak dan pertanian sudah cukup
jelas cara mengeluarkan zakatnya. Yang agak rumit adalah cara menghitung zakat
emas perak dan perdagangan.
a. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan: Rp 5 juta
Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan: Rp 5.000.000
2.Uang tunai: Rp 2.000.000
2.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
------------------------------
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
b. Cara Menghitung Zakat Perdagangan (Perniagaan)
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih
dari tiga bentuk di bawah ini :
- Kekayaan dalam bentuk barang
- Uang tunai
- Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang
harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan
sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set: Rp 10.000.000
2.Uang tunai: Rp 15.000.000
3. Piutang: Rp 2.000.000
----------------------------
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
----------------------------
Saldo Rp 20.000.000
Maka, zakat yang harus dibayar adalah: 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
c. Cara Menghitung Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji bulanan seseorang. Ulama
kontemporer seperti Yusuf Qardhawi (يوسف القرضاوي), Muhammad Abu Zahrah (محمد أبو زهرة),
Abdurahman Hasan (عبد الرحمن حسن), Abdul Wahhab Khallaf (عبد الوهاب
خلاف), Wahbah Az-Zuhaili (وهبة الزحيلي),
hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 dan lain-lain sepakat
akan wajibnya zakat profesi berdasarkan keumuman perintah dalam Quran Surah Al
Baqarah 2:267 dan Adz-Dzaariyaat 51:19. Dan mengacu pada pendapat sebgian
sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu’awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan
Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz, dll. (الفقه الإسلامي وأدلته2/866 )
Cara menunaikan zakat profesi ada dua macam yaitu (a) setiap bulan setelah gaji
keluar; dan (b) setiap tahun. Zakat profesi bulanan dianalogikan dengan zakat
pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen, namun nilai zakat dianalogikan
pada zakat emas perak yaitu 2.5 %. Sementara zakat profesi tahunan dianalogikan
(qiyas) pada zakat emas dan perak. Dengan demikian, cara penghitungan zakat
profesi bulanan berbeda dengan yang tahunan. Detailnya sebagai berikut:
c. Cara Menghitung Zakat Profesi Bulanan
Zakat profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian dalam nishab dansama dengan
zakat emas dalam nilai zakat yakni 2.5 persen. Detailnya sbb:
Nishab (penghasilan minimal): senilai 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras.
Kalau harga beras Rp. 8.000/kg x 520 = Rp. 4.160.000,- Kalau gaji total
perbulan sudah mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib zakat.
Waktu bayar: setiap bulan.
Nilai zakat: 2.5%
Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat profesi ada dua cara yang
sama-sama dapat dipakai:
a. Secara langsung (bruto), zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan
kotor secara langsung. Contoh, gaji perbulan 5 juta (berarti sudah sampai
nishab) x 2.5% = Rp. 125.000
b. Zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan pokok termasuk hutang dan kredit
(netto). Contoh, gaji perbulan 5 juta dipotong kebutuhan pokok 3 juta. Sisa 2
juta berarti tidak sampai nishab dan tidak wajib zakat.
c. Cara Menghitung Zakat Profesi Tahunan (Haul)
Zakat profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas perak.
Nishab: senilai 85 gram emas. Kalau satu gram = 400.000 x 85 gram = Rp.
34.000.000 (tiga puluh empat juta)
Waktu bayar: akhir tahun tutup buku.
Nilai zakat: 2.5 %
Kalau nilai gaji selama setahun kurang dari Rp 34 juta, maka tidak wajjib
zakat.
ZAKAT FITRAH
Seperti disebut di muka, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan
seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besaran Zakat fitrah adalah 1 sha'
yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan.
WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH
Adapun waktu wajibnya zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada hari
akhir bulan Ramadhan. Artinya, bayi yang lahir sebelum terbenam matahari atau
orang yang mati setelah terbenam matahari sudah dan masih berkewajiban membayar
zakat fitrah.
Sedangkan waktu membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat hari raya Idul
Fitri. Dan boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan menurut madzhab Syafi'i. Yang utama menjelang sehari atau dua
hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Jika lewat dari shalat Idul Fitri, maka jatuhnya sebagai sedekah.
ORANG YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Menurut Al-Ghazi dalam Fathul Qorib, syarat wajibnya zakat Fitrah ada 3 yaitu
(a) Islam, (b) terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadan dan (c) ada
kelebihan makanan pokok untuk menunaikan zakat fitrah pada malam dan siangnya
hari raya Idul Fitri . Lebih detail.
Jadi, anak kecil maupun dewasa, tua dan muda, laki-laki dan perempuan wajib
bayar zakat fitrah. Khusus untuk bayi, anak kecil dan istri maka yang wajib
menunaikan zakat adalah laki-laki yang wajib menafkahinya yaitu ayah dan suami.
Namun, bagi yang mampu dianjurkan membayar sendiri.
DALIL DASAR ZAKAT FITRAH
1. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang wajibnya zakat fitrah dan jumlahnya 1
sha'
فرض رسول
الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعاً من تمر ، أو صاعاً من شعير ؛
على العبد والحر ، والذكر والأنثى ، والصغير والكبير من المسلمين . و أمر بها أن
تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
Artinya:
Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak 1 sha' kurma,
atau biji-bijian untuk .. laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa yang
Islam.
2. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang waktu mengeluarkan zakat fitrah
فعن نافع
مولى ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال في صدقة التطوع : " و كانوا يعطون قبل
الفطر بيوم أو يومين
Artinya:
Ibnu Umar berkata, "Mereka memberikan zakat selang sehari atau dua hari
sebelum lebaran Idul Fitri."
3. Hadits hasan riwayat Abu Daud tentang hikmah zakat fitrah
فرض رسول
الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث ، وطعمة للمساكين
. من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من
الصدقات
Artinya:
Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari
kesia-siaan dan kekotoran dan untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa
yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri maka itu adalah zakat fitrah yang
diterima dan barangsiapa yang membayar zakat fitrah setelah shalat maka itu
dianggap sedekah biasa.
BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH
Teks lafadz bacaan Niat zakat fitrah dalam bahasa Arab dan terjemahannya adalah
sebagai berikut:
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri.
نَوَيْتُ
اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ
Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu
karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki
نَوَيْتُ
أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya
(sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan
نَوَيْتُ
أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya
(sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakili
نَوَيْتُ
أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya),
Fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk istri
نَوَيْتُ أَنْ
أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya:
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
نَوَيْتُ
أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ
نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang
saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah
Ta’aala.
BACAAN DOA PENERIMA ZAKAT FITRAH
Yang menerima zakat fitrah disunnahkan baca doa berikut:
ءَاجَرَكَ
اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ
طَهُوْرًا
Artinya : Sengaja Allah senantiasa memberimu pahala, pada barang yang telah
engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberikanmu berkah pada apa saja yang
tinggal padamu serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau
ZAKAT BUKAN PAJAK
Zakat berbeda dengan pajak. Oleh karena itu, zakat bukanlah pajak. Dan pajak
bukan zakat. Pendapat yang mengatakan bahwa kalau sudah membayar zakat maka
tidak perlu bayar pajak. Atau yang sudah bayar pajak tidak perlu membayar pajak
adalah pendapat tidak valid dan tidak memiliki dasar hukum Islam yang sahih.